Ok, this entry adalah informative bg pregnant mommy and BF-ing mommy.
I've been wondering about this all the time, since my 1st pregnancy. I didn't fast during the month of ramadhan back then bc i'm worried about my baby's condition plus due to the mysterious bleeding i was ordered to bed rest. So, i hv to replace all 30 days (pheww!!). However, i'm short of 4 days still and am pregnant with bun #2. I tried to fast since last week, but due to irritable uterus..i get contractions regularly if triggered by hunger, thirsty, stress, exhaustion and etc. So, i've been wondering..WHAT IF...what if je la kan (not that i'm planning too), i can't fast this month of ramadhan again ... i'll hv another 30 days + 4 days to replace? Uh...tak sanggup ok.
I did some googling on the topic and found this:
Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui
January 4, 2008
Filed under: Fatwa, Wawasan — ainspirasi @ 12:59 am
Pertanyaan:
Assalaamu‘alaikum
Saya ingin bertanya, dalam keadaan apakah seseorang tersebut boleh mengganti puasa dengan fidyah? Mohon tanggapan Ustadz, karena saya bingung antara Fidyah dan Qodo. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam
Jawaban:
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:
1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.
Alah berfirman:
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184).
2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.
3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.
Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.
Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)
Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:
Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 184)
Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.
Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah 184).
Dan Imam syafi‘i mewajibkan keduanya yaitu bayar fidyah dan juga qadha karena beliau memasukkan orang hamil sebagai orang sakit sekaligus pula orang lemah.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum. Wr. Wb
Ustad yang dirahmati Allah. pertanyaan yang ingin saya sampaikan adalah mengenai puasa. Wanita hamil atau menyusui termasuk dalam salah satu golongan yang mendapat keringanan untuk tidak puasa ramadhan.
Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai penggantiannya apakah dengan puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya (membayar puasa dan fidyah)?
Jazakallah atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikumWr. Wb
Ahmed
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai konsekuensinya harus mengganti (qadha’) dengan cara berpuasa juga, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebagai satu mud.
Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Jumhur Ulama
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.
Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.
Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa.
Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Tambahan
Ke empat imam menyatakan bahwa jika wanita hamil atau menyusui kuatir akan kesehatannya atau anaknya, puasanya syah meskipun dia boleh meneruskan puasanya.
Bila dia memilih berbuka para imam berpendapat dia harus mengqoda(berpuasa di hari lain) puasanya. Para imam berbeda berpendapat tentang fidyah dan membayar denda.
Imam Hanafi berpendapat: bukanlah hal yang wajib.
Imam Malik berpendapat: wajib bagi yang menyusui tetapi tidak untuk yang hamil.
Imam Hambali dan Syafeí berpendapat fidyah wajib bagi yang hamil dan wanita mrnyusui hanya jika mereka mengkuatirkan anaknya; tetapi bila dia kuatir akan kesehatannya dan kesehatan anaknya, maka dia wajib mengkoda puasanya tanpa harus membayar fidyah. Fidyah setiap hari satu mud, cukup untuk makan seorang miskin.
Para imam menyatakan bila wanita hamil mendekati melahirkan atau anak yang sedang menyusui dapat mengganggu kesehatan ibu yang berpuasa, keduanya sebaiknya membatalkan puasanya dan tidak syah keduanya bila berpuasa. Mereka harus mengkoda puasanya dan juga membayar fidyah, satu mud, bila dikuatirkan kesehatan anaknya terganggu. Bila hanya dikuatirkan kesehatan si ibu, sebagian imam berpendapat si ibu harus mengqoda puasanya tetapi tidak perlu membayar fidyah, yang lain berpendapat dia harus mengkoda puasanya dan harus membayar fidyahnya.
The conclusion is:
If u r pregnant/Bfing & x fasting bc u r worried about ur own condition (category sakit) : wajib qadha shj.
But
If u r pregnant/Bfing & x fasting bc u r worried about ur baby condition (category tak mampu) : fidyah shj. Tp ade jugak yg ckp wajib dua2.
However, i found anor q&a:
My conclusion in my condition:
I'll just pay fidyah for the 4 days i missed and will try my very best to fast in this coming month of ramadhan hoping that my uterus will stop being irritable or at least the pain is bearable so, i don't hv to depend on medication to ease the contractions). Perhaps, when i'm fit enuff after delivery n before the next coming ramadhan (hoping that i'm not pregnant again at that time..hihihi) i'll replace the 4 days i missed.
1.saya melahirkan anak pada hari pertama puasa, adakah saya wajib ganti puasa penuh sebulan atau bolehkah saya membayar fidiah separuh puasa..
Abul Harith : Terima kasih Puan Rosmaninda atas soalan.
Puasa yang ditinggalkan perlu diganti mengikut hari yang ditinggalkan. Namun, jika Puan mendapati kesukaran menggantikan puasa lantaran menyusukan anak selepas melahirkannya, maka Puan boleh membayar fidyah.
WaLLAHu a’lam.
Assalamualaikum,
saya ada soalan, saya telah meninggalkan puasa sebanyak 30 hari dalam bulan ramadhan tahun lepas kerana mengandung 8 bulan. Pada permulaan, saya telah cuba berpuasa tetapi tidah mampu utk meneruskan hingga waktu berbuka kerana tekanan darah rendah menyebabkan rasa nak pitam.. selepas bersalin, sehinggal sekarang pula saya menyusu bayi. Kawan2 menyatakan saya tidak perlu menggantikan puasa tetapi hanya wajib membayar fidyah. Apa pandangan ustaz? Saya sendiri berasa tidak mampu utk menggantikan puasa kerana saya memang perlu minum air yang banyak untuk mengeluarkan susu yang banyak utk bayi saya..
Abul Harith : Wassalam & terima kasih Puan Shafinaz atas soalan.
Perlu diingatkan bahawa alasan mengharuskan buka puasa adalah disebabkan TIDAK MAMPU, bukannya sewenang-wenangnya dibenarkan kepada semua ibu mengandung & menyusukan anak. Ini adalah pendapat Ibn Hazm.
Dari sudut perubatan, antara sebab ibu mengandung & menyusu dibolehkan tidak berpuasa kerana TIDAK MAMPU adalah apabila mengalami dehidrasi (hilang cecair badan), tekanan darah rendah, pening dan pucat.
Ada wanita yang mampu puasa walaupun mengandung & menyusu. Namun tidak dinafikan ada sesetengah wanita yang tidak mampu.
Maka, jika puan antara yang tidak mampu disebabkan masalah yang dinyatakan, maka dibolehkan berbuka. Puan hanya perlu membayar fidyah mengikut hari yang ditinggalkan jika masih tidak mampu ganti puasa. Selain itu, Puan disarankan mendapatkan nasihat doktor samada Puan lebih sesuai untuk berpuasa atau tidak.
WaLLAHu a’lam.